MODEL-MODEL
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
DALAM
KBK DAN KTSP
A. Pendahuluan
Hilda
Taba dalam S. Nasution menyatakan bahwa kurikulum adalah “a plan for
learning” yakni sesuatu yang direncanakan untuk pelajaran anak.[1]
Kemudian Caswel dan Campbell dalam Nana Syaodih Sukmadinata menyatakan bahwa
kurikulum adalah pengalaman-pengalaman yang disusun untuk siswa di bawah
bimbingan guru.[2] Mutu bangsa di kemudian
hari bergantung pada pendidikan yang dikecap oleh anak-anak sekarang. Apa yang
dicapai di sekolah, ditentukan oleh kurikulum sekolah itu.[3] Pengetahuan dan pengamalan siswa
terhadap agama Islam di masa datang juga dipengaruhi oleh kurikulum yaitu
kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI).
Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan,
kurikulum harus mencerminkan kepada falsafah sebagai pandangan hidup suatu
bangsa, karena ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak,
banyak ditentukan dan tergambarkan dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut. Berkenaan
dengan kurikulum pendidikan agama Islam, ada beberapa ketentuan yang menjadi
landasan pembentukan kurikulum pendidikan agama secara luas, yaitu:
a. Asas
agama; Seluruh sistem yang ada dalam masyarakat Islam, termasuk sistem
pendidikannya harus meletakkan dasar falsafah, tujuan, dan kurikulumnya pada
ajaran Islam yang meliputi akidah, ibadah, muamalah dan hubungan-hubungan yang
berlaku di dalam masyarakat.
b. Asas
falsafah; Dasar filosofis memberikan arah dan kompas tujuan pendidikan Islam,
sehingga susunan kurikulum pendidikan Islam mengandung kebenaran, terutama dari
sisi nilai-nilai sebagai pendangan hidup.
c. Asas
psikologi; Kurikulum pendidikan Islam disusun dengan mempertimbangkan
tahapan-tahapan pertumbuhan dan perkembangan yang dilalui peserta didik.
d. Asas
sosial; Pembentukan kurikulum pendidikan Islam harus mengacu ke arah realisasi
individu dalam masyarakatnya.
e. Asas
tujuan; Pada tujuan pendidikan agama Islam baik SD, SMP, maupun SMA, secara
redaksional sama. Yaitu subtansinya adalah bertujuan untuk meningkatkan
keimanan, ketakwaan dan ahlak mulia dengan melalui pemberian pengetahuan dan
pengalaman, sehingga setelah proses pendidikan berakhir, peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia dalam kehidupan
pribadi, berbangsa dan bernegara.[4]
Dalam realitas sejarahnya, pengembangan kurikulum
PAI tersebut ternyata mengalami perubahan–perubahan paradigma, walaupun dalam
beberapa hal tertentu paradigma sebelumnya masih tetap dipertahankan hingga
sekarang. Hal ini dapat dicermati dari fenomena berikut:
a.
perubahan dari tekanan pada hapalan dan daya ingat tentang teks-teks dari
ajaran- ajaran Agama Islam, serta disiplin mental spiritual sebagaimana
pengaruh dari Timur Tengah, kepada pemahaman tujuan, makna dan motivasi
beragama Islam untuk mencapai tujuan pembelajaran PAI;
b.
perubahan dari cara berpikir tekstual, normatif, dan absolutis kepada cara
berpikir historis, empiris, dan kontekstual dalam memahami dan menjelaskan
ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama Islam;
c.
perubahan dari tekanan pada produk atau hasil pemikiran keagamaan Islam dari
para pendahulunya kepada proses atau metodologi sehingga menghasilkan produk
tersebut.
d.
Perubahan pada pola pengembangan kurikulum PAI yang hanya mengandalkan pada
para pakar dalam memilih dan menyusun isi kurikulum PAI ke arah keterlibatan
yang luas dari para pakar, guru, peserta didik, masyarakat untuk
mengidensifikasi tujuan PAI dan cara-cara mencapainya.[5]
Tidak dapat dipungkiri bahwa kurikulum PAI
dipengaruhi oleh kurikulum yang diberlakukan secara nasional. Pada era reformasi
ini ada dua versi Kurikulum Berbasis Kompetensi yang diberlakukan secara
nasional di Indonesia setelah lahirnya UU SISDIKNAS no 20 tahun 2003, yaitu Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004 dan KBK tahun 2006 yang selanjutnya lebih
dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada makalah ini akan dibahas tentang
perbedaan antara KBK dan KTSP serta keadaan PAI dalam KBK dan KTSP.
B. Perbedaan Substansial antara KBK dan
KTSP
KBK menggunakan pendekatan kompetensi dan kemampuan minimal
yang harus dicapai oleh peserta didik, di samping rumusan kompetensi dirumuskan
pula materi standar untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indikator yang
dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian hasil
pembelajaran. Sedangkan KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum
agar familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki
tanggung jawab yang memadai.[6]
KBK pada dasarnya mengacu pada standar kompetensi
lulusan (SKL) dan standar isi (SI) yang bersifat sentralistik sedangkan KTSP
bersifat desentralistik yakni masing-masing daerah dan satuan pendidikan diberi keleluasaan dan kebebasan untuk
mengembangkan dan meningkatkan SKL dan SI yang lebih tinggi sepanjang rambu-rambu
standar dari pusat tersebut sudah terpenuhi.
[7] Oleh karena itu pengembangan KTSP merupakan suatu kegiatan yang tak pernah selesai
dalam arti ia harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan baik dalam
aspek perencanaan, implementasi maupun evaluasinya.[8]
C. Kurikulum PAI dalam KBK
Sebagai pengganti kurikulum 1994
adalah kurikulum 2004, yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok,
yaitu: pemilihan kompetensi yang sesuai; spesifikasi indikator-indikator
evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi dan pengembangan
pembelajaran. Tujuan utama KBK adalah memandirikan atau memberdayakan sekolah
dalam mengembangkan kompetensi yang akan disampaikan kepada peserta didik
sesuai dengan kondisi lingkungan.[9]
KBK dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang
menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas
dengan standard performance tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan
oleh peserta didik berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK
diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai sikap
dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran dan
keberhasilan agar penuh tanggung jawab. Depdiknas (2002) dalam E. Mulyasa mengemukakan
bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal.
- Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
- Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
- Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalan upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.[10]
Ketika
kita berbicara Kurikulum Berbasis Kompetensi maka pembahasan utama yang harus
kita lakukan adalah tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus
ditempuh oleh seorang peserta didik. Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran
PAI (kita ambil contoh di jenjang SMP), Standar Kompetensi yang disajikan
sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan Standar Kompetensi
pendidikan Islam yang menyeluruh, untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut
:
TABEL 2
STANDAR KOMPETENSI
No
|
Standar Kompetensi
|
1
|
Mengamalkan ajaran
al-Qur’an /Hadits dalam kehidupan sehari-hari
|
2
|
Menerapkan aqidah
Islam dalam kehidupan sehari-hari
|
3
|
Menerapkan
akhlakul karimah (akhlaq mulia) dan menghindari akhlaq tercela dalam kehidupan
sehari
|
4
|
Menerapkan syariah
(hukum Islam) dalam kehidupan sehari-hari)
|
5
|
Mengambil Manfaat
dari Sejarah Perkembangan (peradaban) Islam dalam kehidupan sehari-hari.
|
Kelima
Standar Kompetensi di atas berlaku untuk semua tingkat dari kelas VII s.d Kelas
IX dan masing-masing dari kelima standar kompetensi tersebut diuraikan
lagi menjadi beberapa Kompetensi Dasar yang memiliki cakupan materi yang
cukup dalam dan luas. Sebagai contoh untuk Standar Kompetensi yang
pertama di kelas VII diurai ke dalam lima kompetensi Dasar yaitu :
1.1.
Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat adh-Dhuha
1.2.
Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat al-Adiyat
1.3.
Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam syamsiyah dan Alif lam qamariyah
1.4.
Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati dan Tanwin dan Mim mati
1.5. Siswa mampu
membaca, mengartikan, dan menyalin hadits tentang Rukun Islam.
D. Kurikulum PAI dalam KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan
pengembangan yang sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah, daerah,
karakteristik sekolah atau sekolah maupun sosisal budaya masyarakat setempat
dan karakteristik peserta didik.
Menurut Khaeruddin Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.[11] Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan Standar Kompetensi
serta Kompetensi Dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).[12]
Ditegaskan lagi Menurut Tim Pustaka
Yustisia, KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[13]
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, pengelolaan dan meberdayakan sumber daya yang tersedia.
- Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
- Meningkatkan kompetensi yang sehat satuan pendidikan, tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[14]
Adapun
karkateristik dan implementasi KTSP adalah :
- KTSP merupakan kurikulum operasional yang pengembangannya diserahkan kepada daerah dan satuan pendidikan.
- Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar profesionalisme tenaga kependidikan serta sistem penilaian.
Berdasarkan dari uraian di atas, dapat dikemukakan beberapa
karakteristik sebagai berikut:
- Pemberian otonomi yang luas kepada sekolah sebagai satuan pendidikan.
- Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tertinggi.
- Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
- Dan tim-kerja yang kompak dan transparan.[15]
Pada kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan Standar Kompetensi
dan Komptensi Dasar, yang mana sekolah, dalam hal ini guru, dituntut untuk
mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi
sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran dihimpun
menjadi sebuah perangkat yang dinamakan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP). Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan
pemantauan Dinas Pendidikan Daerah dan Wilayah setempat.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen
pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program belajar 9
tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan
olahraga, agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.
Releavansi pendidikan dimasksudkan untuk menghasilakn kelulusan yang sesuai
dengan tuntutan kebutuhan yang berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara
terencana, terarah dan berkesinambungan.
Implementasi undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan, antara lain
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional.
Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan
dilaksanakannya delapan standar nasional pendidikan, yakni: 1. standar isi, 2.
standar proses, 3. standar kompetensi lulusan, 4. standar pendidik dan tenaga
kependidikan, 5. standar sarana prasarana, 6. standar pengelolaan, 7. standar
pembiayaan, 8. dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 19 tahun
2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan
kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yakni kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Secara substansional, pemberlakuan atau penamaan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada pengimplementasian regulasi yang
ada, yaitu PP Nomor 19/2005. Akan tetapi esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran
tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi dan bukan pada tuntas
tidaknya sebuah subjek materi, yaitu :
- Menekankan pada keterampilan kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
- Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
- Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
- Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi
kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar
kalender pendidikan, hingga pada pengembangan silabusnya. Sementara
dalam KBK tahun 2006 (KTSP), standar kompetensi yang disajikan untuk mata
pelajaran pendidikan agama Islam sangat banyak tapi bobotnya amat dangkal,
untuk kelas VII terdapat 14 SK, untuk kelas VIII terdapat 15 SK, dan untuk
kelas IX terdapat 13 SK.
Ada
satu pertanyaan yang mungkin mengganjal di hati kita mengapa Standar Kompetensi
dalam KBK 2006 ini dangkal, jawabannya adalah karena Standar Kompetensi yang
disajikan dalam KBK 2006 adalah kompetensi dasar dalam KBK 2004. Sebagai contoh
pada tabel berikut ini :
TABEL 3
STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
KELAS
VII, SEMESTER I
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Al-Qur’an
1. Menerapkan Hukum bacaan ”al” Syamsiyah dan
”al”Qomariyah
|
1.1 Menjelaskan hukum bacaan
bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.2 Membedakan
hukum bacaan bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.3 Menerapkan bacaan
bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah dalam bacaan surat-surat al-Qur’an
dengan benar
|
Aqidah
2.
Meningkatkan keimanan kepada Allah swt melalui pemahaman
sifat-sifat-Nya
|
2.1 Membaca ayat-ayat al-Qur’an
yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah
2.2 Menyebutkan arti
ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah swt
2.3 Menunjukkan
tanda-tanda adanya Allah swt
2.4 Menampilkan
perilaku sebagai cermin keyakinan akan sifat-sifat Allah swt
|
3. Memahami Asmaul Husna
|
3.1 Menyebutkan arti
ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan 10 Asmaul Husna
3.2 Mengamalkan isi
kandungan 10 Asmaul Husna
|
Akhlak
4. Membiasakan perilaku terpuji
|
4.1 Menjelaskan
pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.2 Menampilkan
contoh-contoh perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.3 Membiasakan
perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
|
Fiqih
5. Memahami ketentuan – ketentuan
thaharah (bersuci)
|
5.1 Menjelaskan
ketentuan –ketentuan mandi wajib
5.2 Menjelaskan
perbedaan hadas dan najis
|
6. Memahami tatacara
shalat
|
6.1 Menjelaskan
ketentuan –ketentuan shalat wajib
6.2
Memperaktikkan shalat wajib
|
7. Memahami tatacara
shalat jamaah dan munfarid (sendiri)
|
7.1 Menjelaskan
pengertian shalat jama’ah dan munfarid
7.2 Memperaktikkan
shalat jama’ah dan shalat munfarid
|
Tarikh dan kebudayaan Islam
8. Memahami sejarah Nabi Muhammad saw
|
8.1 Menjelaskan
sejarah nabi Muhammad saw
8.2 Menjelaskan misi
nabi Muhammad untuk semua manusia dan bangsa.
|
KESIMPULAN
Berdasarkan pada pembahasan di atas maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Model KBK 2004
bersifat sentralistik, sementara KBK 2006 (KTSP) bersifat desentralistik, Pemerintah
Daerah dan Satuan Pendidikan memiliki otoritas mengembangkan kurikulum,
sepanjang SKL dan SI dari Pemerintah Pusat telah dipenuhi.
2.
Dalam KBK tahun
2004 untuk mata pelajaran PAI, Standar Kompetensi yang disajikan sangat
sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan Standar Kompetensi pendidikan
Islam yang menyeluruh.
3. Dalam KBK tahun 2006 (KTSP), Standar Kompetensi
yang disajikan untuk mata pelajaran PAI sangat banyak tapi bobotnya amat
dangkal. Oleh karena itu masih perlu dikembangkan lagi oleh Pemerintah Daerah
dan Satuan Pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Rachman Shaleh, 2006, Pendidikan Agama &
Pembangunan Watak Bangsa, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis
Kompetensi konsep karakteristik dan
implementasi, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005.
E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007
Khaeruddin, et.al., Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) konsep dan implementasinya di Madrasah, Yogjakarta:
Pilar Media, 2007.
Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Muhaimin, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah dan Madrasah, RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2008.
Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum
Teori dan Praktek, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012.
S. Nasution, Asas-Asas Kurikulum, (Bumi Aksara,
Jakarta, 2008)
Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008.
Wina Sanjaya, Kurikulum
dan Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
“KTSP”). Jakarta:
Kencana Prenada Media Group,
2008.
[1]S. Nasution, Asas-Asas
Kurikulum, (Jakarta : Bumi Aksara, 2008), hal. 2
[2]Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2012), hal. 4
[3]S. Nasution, Op.Cit.,
hal. 1
[4]Abdul
Rachman Shaleh, 2006, Pendidikan Agama & Pembangunan Watak Bangsa, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada). hlm. 90
[5]Muhaimin,
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2007, hlm. 10-11.
[7]Muhaimin,
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah dan
Madrasah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 11.
[8]Ibid,
hlm. 41.
[9]E.Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep Karakteristik dan Implementasi,
(Bandung: Remaja Rosda karya, 2005), hal. 10
[10] ibid, hal. 42
[11]Khaeruddin, et.al., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) konsep dan implementasinya di Madrasah, (Jogjakarta: Pilar Media,
2007), hal. 79
[12]Wina Sanjaya, Kurikulum dan
Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”).
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hal. 128.
[13]Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hal. 146.
[14]E. Mulyasa, 2007, op.cit, hal. 22.