15 April 2013

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DALAM KBK DAN KTSP


MODEL-MODEL PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
DALAM KBK DAN KTSP

         

A.  Pendahuluan
Hilda Taba dalam S. Nasution menyatakan bahwa kurikulum adalah “a plan for learning” yakni sesuatu yang direncanakan untuk pelajaran anak.[1] Kemudian Caswel dan Campbell dalam Nana Syaodih Sukmadinata menyatakan bahwa kurikulum adalah pengalaman-pengalaman yang disusun untuk siswa di bawah bimbingan guru.[2]  Mutu bangsa di kemudian hari bergantung pada pendidikan yang dikecap oleh anak-anak sekarang. Apa yang dicapai di sekolah, ditentukan oleh kurikulum sekolah itu.[3] Pengetahuan dan pengamalan siswa terhadap agama Islam di masa datang juga dipengaruhi oleh kurikulum yaitu kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI).
Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, kurikulum harus mencerminkan kepada falsafah sebagai pandangan hidup suatu bangsa, karena ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak, banyak ditentukan dan tergambarkan dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut. Berkenaan dengan kurikulum pendidikan agama Islam, ada beberapa ketentuan yang menjadi landasan pembentukan kurikulum pendidikan agama secara luas, yaitu:
a.  Asas agama; Seluruh sistem yang ada dalam masyarakat Islam, termasuk sistem pendidikannya harus meletakkan dasar falsafah, tujuan, dan kurikulumnya pada ajaran Islam yang meliputi akidah, ibadah, muamalah dan hubungan-hubungan yang berlaku di dalam masyarakat.
b.  Asas falsafah; Dasar filosofis memberikan arah dan kompas tujuan pendidikan Islam, sehingga susunan kurikulum pendidikan Islam mengandung kebenaran, terutama dari sisi nilai-nilai sebagai pendangan hidup.
c.  Asas psikologi; Kurikulum pendidikan Islam disusun dengan mempertimbangkan tahapan-tahapan pertumbuhan dan perkembangan yang dilalui peserta didik.
d.  Asas sosial; Pembentukan kurikulum pendidikan Islam harus mengacu ke arah realisasi individu dalam masyarakatnya.
e.  Asas tujuan; Pada tujuan pendidikan agama Islam baik SD, SMP, maupun SMA, secara redaksional sama. Yaitu subtansinya adalah bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan ahlak mulia dengan melalui pemberian pengetahuan dan pengalaman, sehingga setelah proses pendidikan berakhir, peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berbangsa dan bernegara.[4]
Dalam realitas sejarahnya, pengembangan kurikulum PAI tersebut ternyata mengalami perubahan–perubahan paradigma, walaupun dalam beberapa hal tertentu paradigma sebelumnya masih tetap dipertahankan hingga sekarang. Hal ini dapat dicermati dari fenomena berikut:
a. perubahan dari tekanan pada hapalan dan daya ingat tentang teks-teks dari ajaran- ajaran Agama Islam, serta disiplin mental spiritual sebagaimana pengaruh dari Timur Tengah, kepada pemahaman tujuan, makna dan motivasi beragama Islam untuk mencapai tujuan pembelajaran PAI;
b. perubahan dari cara berpikir tekstual, normatif, dan absolutis kepada cara berpikir historis, empiris, dan kontekstual dalam memahami dan menjelaskan ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama Islam;
c. perubahan dari tekanan pada produk atau hasil pemikiran keagamaan Islam dari para pendahulunya kepada proses atau metodologi sehingga menghasilkan produk tersebut.
d. Perubahan pada pola pengembangan kurikulum PAI yang hanya mengandalkan pada para pakar dalam memilih dan menyusun isi kurikulum PAI ke arah keterlibatan yang luas dari para pakar, guru, peserta didik, masyarakat untuk mengidensifikasi tujuan PAI dan cara-cara mencapainya.[5]
Tidak dapat dipungkiri bahwa kurikulum PAI dipengaruhi oleh kurikulum yang diberlakukan secara nasional. Pada era reformasi ini ada dua versi Kurikulum Berbasis Kompetensi yang diberlakukan secara nasional di Indonesia setelah lahirnya UU SISDIKNAS no 20 tahun 2003, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004 dan KBK tahun 2006 yang selanjutnya lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada makalah ini akan dibahas tentang perbedaan antara KBK dan KTSP serta keadaan PAI dalam KBK dan KTSP.

B. Perbedaan Substansial antara KBK dan KTSP
KBK menggunakan pendekatan kompetensi dan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik, di samping rumusan kompetensi dirumuskan pula materi standar untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indikator yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian hasil pembelajaran. Sedangkan KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai.[6]
KBK  pada dasarnya mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI) yang bersifat sentralistik sedangkan KTSP bersifat desentralistik yakni masing-masing daerah dan satuan pendidikan  diberi keleluasaan dan kebebasan untuk mengembangkan dan meningkatkan SKL dan SI yang lebih tinggi sepanjang rambu-rambu standar dari pusat tersebut sudah terpenuhi. [7] Oleh karena itu pengembangan KTSP merupakan suatu kegiatan yang tak pernah selesai dalam arti ia harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan baik dalam aspek perencanaan, implementasi maupun evaluasinya.[8]

C. Kurikulum PAI  dalam KBK
 Sebagai pengganti kurikulum 1994 adalah kurikulum 2004, yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu: pemilihan kompetensi yang sesuai; spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi dan pengembangan pembelajaran. Tujuan utama KBK adalah memandirikan atau memberdayakan sekolah dalam mengembangkan kompetensi yang akan disampaikan kepada peserta didik sesuai dengan kondisi lingkungan.[9]
KBK dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standard performance tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai sikap dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran dan keberhasilan agar penuh tanggung jawab. Depdiknas (2002) dalam E. Mulyasa mengemukakan bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal.
  2. Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
  3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalan upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.[10]
Ketika kita berbicara Kurikulum Berbasis Kompetensi maka pembahasan utama yang harus kita lakukan adalah tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus ditempuh oleh seorang peserta didik. Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran PAI (kita ambil contoh di jenjang SMP), Standar Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan Standar Kompetensi pendidikan Islam yang menyeluruh, untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut :

TABEL 2
STANDAR KOMPETENSI

No
Standar Kompetensi
1
Mengamalkan ajaran al-Qur’an /Hadits dalam kehidupan sehari-hari
2
Menerapkan aqidah Islam dalam kehidupan sehari-hari
3
Menerapkan akhlakul karimah (akhlaq mulia) dan menghindari akhlaq tercela dalam kehidupan sehari
4
Menerapkan syariah (hukum Islam) dalam kehidupan sehari-hari)
5
Mengambil Manfaat dari Sejarah Perkembangan (peradaban) Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kelima Standar Kompetensi di atas berlaku untuk semua tingkat dari kelas VII s.d Kelas IX dan masing-masing dari kelima standar kompetensi tersebut diuraikan lagi  menjadi beberapa Kompetensi Dasar yang memiliki cakupan materi yang cukup dalam dan luas.  Sebagai contoh untuk Standar Kompetensi yang pertama di kelas VII diurai ke dalam lima kompetensi Dasar yaitu :
1.1. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat adh-Dhuha
1.2. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat al-Adiyat
1.3. Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam syamsiyah dan Alif lam qamariyah
1.4. Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati dan Tanwin dan Mim mati
1.5. Siswa mampu membaca, mengartikan, dan menyalin hadits tentang Rukun Islam.

D. Kurikulum PAI dalam KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan pengembangan yang sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah, daerah, karakteristik sekolah atau sekolah maupun sosisal budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik.
Menurut Khaeruddin Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[11] Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan Standar Kompetensi  serta Kompetensi Dasar  yang dikembangkan  oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[12]
Ditegaskan lagi Menurut Tim Pustaka Yustisia, KTSP adalah  kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing  satuan pendidikan.[13]
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, pengelolaan dan meberdayakan sumber daya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetensi yang sehat satuan pendidikan, tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[14]
Adapun karkateristik dan implementasi KTSP  adalah :
  • KTSP merupakan kurikulum operasional yang pengembangannya diserahkan kepada daerah dan satuan pendidikan.
  • Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar profesionalisme tenaga kependidikan serta sistem penilaian.
Berdasarkan dari uraian di atas, dapat dikemukakan beberapa karakteristik sebagai berikut:
  • Pemberian otonomi yang luas kepada sekolah sebagai satuan pendidikan.
  • Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tertinggi.
  • Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
  • Dan tim-kerja yang kompak dan transparan.[15]
Pada kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan Standar Kompetensi dan Komptensi Dasar, yang mana sekolah, dalam hal ini guru, dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran dihimpun menjadi sebuah perangkat yang dinamakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan pemantauan Dinas Pendidikan Daerah dan Wilayah setempat.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olahraga, agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Releavansi pendidikan dimasksudkan untuk menghasilakn kelulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Implementasi undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan, antara lain peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakannya delapan standar nasional pendidikan, yakni: 1. standar isi, 2. standar proses, 3. standar kompetensi lulusan, 4. standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5. standar sarana prasarana, 6. standar pengelolaan, 7. standar pembiayaan, 8. dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Secara substansional, pemberlakuan atau penamaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada pengimplementasian regulasi yang ada, yaitu PP Nomor 19/2005. Akan tetapi esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subjek materi, yaitu :
  • Menekankan pada keterampilan kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  • Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar kalender pendidikan, hingga pada pengembangan silabusnya. Sementara dalam KBK tahun 2006 (KTSP), standar kompetensi yang disajikan untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam sangat banyak tapi bobotnya amat dangkal, untuk kelas VII terdapat 14 SK, untuk kelas VIII terdapat 15 SK, dan untuk kelas IX terdapat 13 SK.
Ada satu pertanyaan yang mungkin mengganjal di hati kita mengapa Standar Kompetensi dalam KBK 2006 ini dangkal, jawabannya adalah karena Standar Kompetensi yang disajikan dalam KBK 2006 adalah kompetensi dasar dalam KBK 2004. Sebagai contoh pada tabel berikut ini :

TABEL 3
STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
KELAS VII, SEMESTER I

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al-Qur’an
1.  Menerapkan Hukum bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.1  Menjelaskan hukum bacaan bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.2  Membedakan  hukum bacaan bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.3  Menerapkan bacaan bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah  dalam bacaan surat-surat al-Qur’an dengan benar
Aqidah
2.  Meningkatkan keimanan kepada Allah swt melalui pemahaman sifat-sifat-Nya

2.1   Membaca ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah
2.2   Menyebutkan arti ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah swt
2.3   Menunjukkan tanda-tanda adanya Allah swt
2.4   Menampilkan perilaku sebagai cermin keyakinan akan sifat-sifat Allah swt
3. Memahami Asmaul Husna
3.1   Menyebutkan arti ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan 10 Asmaul Husna
3.2   Mengamalkan isi kandungan 10 Asmaul Husna
Akhlak
4. Membiasakan perilaku terpuji

4.1   Menjelaskan pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.2   Menampilkan contoh-contoh perilaku  tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.3   Membiasakan perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
Fiqih
5. Memahami ketentuan – ketentuan thaharah (bersuci)
5.1   Menjelaskan ketentuan –ketentuan mandi wajib
5.2   Menjelaskan perbedaan hadas dan najis
6. Memahami tatacara shalat
6.1   Menjelaskan ketentuan –ketentuan shalat wajib
6.2   Memperaktikkan shalat wajib
7. Memahami tatacara shalat jamaah dan munfarid (sendiri)
7.1   Menjelaskan pengertian shalat jama’ah dan munfarid
7.2   Memperaktikkan shalat jama’ah dan shalat munfarid
Tarikh dan kebudayaan Islam
8. Memahami sejarah Nabi Muhammad saw
8.1   Menjelaskan sejarah nabi Muhammad saw
8.2   Menjelaskan misi nabi Muhammad  untuk semua manusia dan bangsa.




















KESIMPULAN


Berdasarkan pada pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Model KBK 2004 bersifat sentralistik, sementara KBK 2006 (KTSP) bersifat desentralistik, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan memiliki otoritas mengembangkan kurikulum, sepanjang SKL dan SI dari Pemerintah Pusat telah dipenuhi.
2.      Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran PAI, Standar Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan Standar Kompetensi pendidikan Islam yang menyeluruh.
3.       Dalam KBK tahun 2006 (KTSP), Standar Kompetensi yang disajikan untuk mata pelajaran PAI sangat banyak tapi bobotnya amat dangkal. Oleh karena itu masih perlu dikembangkan lagi oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan.






















DAFTAR PUSTAKA




Abdul Rachman Shaleh, 2006, Pendidikan Agama & Pembangunan Watak Bangsa, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi  konsep karakteristik dan implementasi, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005.

E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007

Khaeruddin, et.al., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) konsep dan implementasinya di Madrasah, Yogjakarta: Pilar Media, 2007.

Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Muhaimin, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah dan Madrasah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012.

S. Nasution, Asas-Asas Kurikulum, (Bumi Aksara, Jakarta, 2008)

Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008.

Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.



[1]S. Nasution, Asas-Asas Kurikulum, (Jakarta : Bumi Aksara, 2008),  hal. 2
[2]Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012),  hal. 4
[3]S. Nasution, Op.Cit.,  hal. 1
[4]Abdul Rachman Shaleh, 2006, Pendidikan Agama & Pembangunan Watak Bangsa, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada). hlm. 90
[5]Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 10-11.
[6]E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007), hal. 9.
[7]Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Sekolah dan Madrasah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 11.
[8]Ibid, hlm. 41.
[9]E.Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi,  Konsep Karakteristik dan Implementasi, (Bandung: Remaja Rosda karya, 2005), hal. 10
[10] ibid, hal. 42
[11]Khaeruddin, et.al., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) konsep dan implementasinya di Madrasah, (Jogjakarta: Pilar Media, 2007), hal. 79
[12]Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”). (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hal. 128.
[13]Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hal. 146.
[14]E. Mulyasa, 2007, op.cit, hal. 22.
[15]ibid., hal. 29.

Pidato Hari Pahlawan


Assalamu’alaikum Warahmatullah wa barakatuh.
Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Asshalaatu Wassalaamu ‘ala asyrafil ambiya wal mursalin wa’ala alihi wa ashabihi ajmai’in. ‘amma ba’du.
Yang saya hormati Bapak Kepala Sekolah Beserta Staf
Yang saya hormati Dewan Guru
Dan yang saya sayangi siswa-siswi Semuanya.

Pada hari Senin ini saya akan menyampaikan amanat pembina upacara yang berjudul: Pahlawan.

Kata  pahlawan berasal dari kata “pahala +  wan”. Pahlawan  adalah orang yang memiliki jasa dan  pengorbanan yang sangat besar, bahkan sampai jiwa dan raganya. Jasa dan pengorbanannya sangat bermanfaat bagi masyarakat, agama, bangsa, dan negara. Oleh karena itu ada orang yang berjasa kepada masyarakat, ada yang berjasa kepada agama, ada yang berjasa kepada bangsa dan ada yang berjasa kepada negara, bahkan ada pula yang berjasa kepada dunia internasional.

Di Indonesia gelar Pahlawan   Nasional diberikan oleh Presiden. Hari pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November untuk mengenang peristiwa 10 November 1945 di Surabaya. Pada hari itu sekitar 6000 sampai 16.000 pejuang Indonesia gugur dalam  pertempuran melawan para penjajah sedangkan dari pihak penjajah hanya sekitar 600 sampai 2000 yang tewas.Latar belakang pertempuran  tersebut adalah berkibarnya bendera Belanda di Hotel Yamato di Surabaya (sekarang Hotel Majapahit), padahal Indonesia sudah  merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

Ada banyak cara untuk menghargai pahlawan  misalnya mengisi zaman kemerdekaan ini sesuai dengan bidangnya masing-masing. Contohnya seorang  siswa mengisinya dengan belajar yang baik. Apakah kegiatan siswa hanya belajar saja? Tentu tidak. Kegiatan siswa sangat banyak misalnya, pada jam 7.00 pagi mengawali KBM dengan mengaji, Jam 10 beristirahat dengan bermain atau kegiatan santai lainnya. Jam 1 siang  shalat  Dzuhur berjama’ah, lalu makan siang dan istirahat. Jam 3.30 shalat Ashar. Pada saat-saat tertentu siswa melaksanakan  olahraga atau latihan serta kursus dan lain-lain.

Piket siswa bekerja menyapu ruangan  kelas sebelum KBM dimulai dan sebagainya. Bila seorang siswa tidak mau piket maka siswa tersebut tidak memiliki sifat kepahlawanan.  Karena salah satu sifat kepahlawanan adalah mau bekerja keras, rela berkorban, berjiwa besar cinta tanah air dan lain sebagainya.

Demikian amanat pembina upacara pada hari Senin ini, mohon maaf bila terdapat kekurangan atau kesalahan. Assalamu’alaikum Warahmatullah wa barakatuh.

  1. Amanat Pembina Upacara: Tahun Baru Islam
  2. Amanat Pembina Upacara: Hari Ibu
  3. Amanat Pembina Upacara: Akhlak Terpuji
  4. Amanat Pembina Upacara: Semangat Belajar
  5. Amanat Pembina Upacara: Generasi Muda Penerus Bangsa
  6. Amanat Pembina Upacara: Tata Tertib Sekolah
  7. Amanat Pembina Upacara: Kebersihan Sekolah
  8. Amanat Pembina Upacara: Berani Bertanggung Jawab
  9. Pidato Upacara Bendera: Generasi Muda Berkarakter
  10. Pidato Upacara Bendera: Persatuan dan Kesatuan
  11. Pidato Upacara Bendera: Disiplin Dimulai Dari Diri Sendiri 
  12. Pidato Upacara Bendera: Kejujuran Dimulai Dari Sekarang 
  13. PidatoUpacara Bendera: Hari Pahlawan
  14. Pidato Upacara Bendera Hari Senin: Tanggung Jawab sebagai Prilaku terpuji
  15. Pidato Upacara Bendera Hari Senin: Iman & Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa 
  16. Amanat Pembina Upacara: Menuntut Ilmu Adalah Ibadah
  17. Pidato Upacara Bendera Hari Senin: Hikmah Upacara Bendera
  18. Pidato Upacara Bendera: Pilihlah Temanmu
  19. Judul Selanjutnya...