MODEL-MODEL PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DALAM
KBK DAN KTSP
A. Perbedaan Substansial antara KBK dan
KTSP
KBK
menggunakan pendekatan kompetensi dan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh
peserta didik, di samping rumusan kompetensi dirumuskan pula materi standar
untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indikator yang dapat digunakan
sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian hasil pembelajaran. Sedangkan
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar familiar dengan guru,
karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang
memadai.[1] Pada intinya KTSP dapat dikatakan
sebagai kelanjutan dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK), karena
setidak-tidaknya mempunyai beberapa ciri atau karakter KBK ditemukan lagi dalam
KTSP, bahkan mungkin dapat dikatakan sebagai penyempurnaan, karena ada ciri
baru pada KTSP yang masih remang-remang dalam KBK antara lain:
Pertama, Komponen silabus bersifat
menyeluruh artinya silabus itu mencakup keseluruhan ranah kompetensi yaitu
ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotorik.
Kedua, Sistem penilaian masih meneruskan
konsep KBK yaitu penilai berbasis kelas yang mengevaluasi hasil belajar siswa
berdasarkan kompetensi dasar yang ditetapkan yang yang meliputi ketiga
ranah di atas.
Ketiga, KTSP tetap memperhatikan keragaman
peserta didik, karena itu semua komponen silabus yang dikembangkan di sekolah
harus mengakomodasi keragaman siswa, pendidik serta dinamika perubahan yang
selalu berproses dan tuntutan masyarakat yang dinamis.
Model KBK adalah
salah satu model kurikulum dari sekian model yang ada, sementara KTSP bukan
model kurikulum melainkan hal yang lebih luas lagi. perbandingan seperti ini
sama halnya dengan membandingkan batang pohon dengan pohon lengkap yang terdiri
dari akar, batang, daun, bunga, dan buah; atau membandingkan kerangka manusia
dengan manusia hidup yang utuh. Jadi, antara model KBK dan KTSP itu tidak bisa
dibandingkan karena memang tidak sebanding.
TABEL
1
PERBEDAAN
KBK DAN KTSP
NO
|
ASPEK
|
KBK (2004)
|
KTSP (2006)
|
1
|
Filosofis
|
Struktur keilmuan dan
perkembangan psikologis siswa. Sehingga berdasar pada kompetensi lulusannya.
|
Struktur keilmuan dan
perkembangan psikologis siswa dan Standar Kompetensi Lulusan.
|
2
|
Tujuan
|
Semua siswa memiliki
kompetensi yang ditetapkan.
|
Semua siswa berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya berdasarkan kompetensi yang ditetapkan.
|
3
|
Sifat
|
Cenderung Sentralisme Pendidikan: Kurikulum disusun oleh Tim Pusat secara
rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan
Kurikulum disusun
rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur dan Puskur)
|
Cenderung
Desentralisme Pendidikan: Kerangka Dasar Kurikulum disusun oleh Tim Pusat;
Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan lebih lanjut.
Kurikulum merupakan
kerangka dasar oleh Tim BSNP
|
4
|
Subtansi materi
|
Pemerintan menetapkan kompetensi yang berlaku
secara nasional dan daerah/sekolah berhak menetapkan standar yang lebih
tinggi sesuai kemampuan daerah/sekolah
|
Pemerintah menetapkan kompetensi yang berlaku secara nasional
dan semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP. Dimana silabus
merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP dan guru harus membuat Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
|
5
|
Cara Pembelajaran
|
Siswa aktif mengembangkan berbagai metode pembelajaran
Guru sebagai fasilitator
|
Siswa aktif mengembangkan berbagai metode dan model
pembelajaran
Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia,
sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan
sekitar sebagai sumber belajar.
|
6
|
Landasan Hukum
|
·
Tap
MPR/GBHN Tahun 1999-2004
·
UU
No. 20/1999 – Pemerintahan Daerah
·
UU
Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
·
PP
No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan.
|
·
UU
No. 20/2003 – Sisdiknas
·
PP
No. 19/2005 – SPN
·
Permendiknas
No. 22/2006 – Standar Isi
·
Permendiknas
No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
|
7
|
Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum
|
·
Bukan
dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
·
Keputusan
Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
·
Keputusan
Direktur Dikmenum No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003
Tahun 2003.
|
Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang
SKL
|
8
|
Pendekatan
|
·
Berbasis
Kompetensi
·
Terdiri
atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian
|
·
Berbasis
Kompetensi
·
Hanya
terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain dikembangkan oleh guru
|
9
|
Struktur
|
·
Berubahan
relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya (1994 suplemen 1999)
·
Ada
perubahan nama mata pelajaran
·
Ada
penambahan mata pelajaran (TIK) atau penggabungan mata pelajaran (KN dan PS
di SD)
|
·
Penambahan
mata pelajaran untuk Mulok dan Pengembangan diri untuk semua jenjang sekolah
·
Ada
pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)
·
Ada
perubahan nama mata pelajaran
·
KN
dan IPS di SD dipisah lagi
·
Ada
perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
|
10
|
Beban Belajar
|
·
Jumlah
Jam/minggu :
·
SD/MI
= 26-32/minggu
·
SMP/MTs
= 32/minggu
·
SMA/SMK
= 38-39/minggu
·
Lama
belajar per 1 JP:
·
SD
= 35 menit
·
SMP
= 40 menit
·
SMA/MA
= 45 menit
|
·
Jumlah
Jam/minggu :
·
SD/MI
1-3 = 27/minggu
·
SD/MI
4-6 = 32/minggu
·
SMP/MTs
= 32/minggu
·
SMA/MA=
38-39/minggu
·
Lama
belajar per 1 JP:
·
SD/MI
= 35 menit
·
SMP/MTs
= 40 menit
·
SMA/MA
= 45 menit
|
11
|
Pengembangan
Kurikulum lebih lanjut
|
·
Hanya
sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat mengembangkan Kurikulum
·
Guru
membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan RP/Skenario Pembelajaran
|
·
Semua
sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.
·
Silabus
merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP
·
Guru
harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
12
|
Prinsip
Pengembangan
Kurikulum
|
1.
Keimanan,
Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya
2.
Penguatan
Integritas Nasional
3.
Keseimbangan
Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika
4.
Kesamaan
Memperoleh Kesempatan
5.
Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi
6.
Pengembangan
Kecakapan Hidup
7.
Belajar Sepanjang Hayat
8.
Berpusat
pada Anak
9.
Pendekatan
Menyeluruh dan Kemitraan
|
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
2.
Beragam
dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni
4.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5.
Menyeluruh
dan berkesinam-bungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
|
13
|
Prinsip
Pelaksanaan
Kurikulum
|
Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum
|
1.
Didasarkan
pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang berguna bagi dirinya.
2.
Menegakkan
lima pilar belajar:
1)
belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2)
belajar
untuk memahami dan menghayati,
3)
belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4)
belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
5)
belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang
efektif, aktif, kreatif & menyenangkan.
3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan perbaikan,
pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan
kondisinya dengan memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta
didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
4.
Dilaksanakan
dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling meneri-ma dan
menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani,
ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada
5. Menggunakan pendekatan
multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan
memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6. Mendayagunakan kondisi alam,
sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan
muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. Diselenggarakan dalam keseimbangan,
keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis
serta jenjang pendidikan
|
14
|
Pedoman
Pelaksanaan
Kurikulum
|
1.
Bahasa
Pengantar
2.
Intrakurikuler
3.
Ekstrakurikuler
4.
Remedial,
pengayaan, akselerasi
5.
Bimbingan
& Konseling
6.
Nilai-nilai
Pancasila
7.
Budi
Pekerti
8.
Tenaga
Kependidikan
9.
Sumber
dan Sarana Belajar
10.
Tahap
Pelaksanaan
11.
Pengembangan
Silabus
12.
Pengelolaan
Kurikulum
|
Tidak terdapat pedoman pelaksanaan
kurikulum seperti pada Kurikulum 2004.
|
B. Kurikulum PAI dalam KBK
Sebagai pengganti kurikulum 1994 adalah kurikulum 2004, yang
disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Suatu program pendidikan
berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu: pemilihan kompetensi
yang sesuai; spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan
keberhasilan pencapaian kompetensi dan pengembangan pembelajaran. Tujuan utama
KBK adalah memandirikan atau memberdayakan sekolah dalam mengembangkan
kompetensi yang akan disampaikan kepada peserta didik sesuai dengan kondisi
lingkungan.[2]
KBK dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang
menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas
dengan standard performance tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan
oleh peserta didik berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK
diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai sikap
dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran dan
keberhasilan agar penuh tanggung jawab. Depdiknas (2002) dalam E. Mulyasa mengemukakan
bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal.
- Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
- Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
- Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalan upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.[3]
Ketika
kita berbicara Kurikulum Berbasis Kompetensi maka pembahasan utama yang harus
kita lakukan adalah tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus
ditempuh oleh seorang peserta didik. Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran
PAI (kita ambil contoh di jenjang SMP), Standar Kompetensi yang disajikan
sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan standar kompetensi
pendidikan Islam yang menyeluruh, untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut
:
TABEL 2
STANDAR KOMPETENSI
No
|
Standar Kompetensi
|
1
|
Mengamalkan ajaran
al-Qur’an /Hadits dalam kehidupan sehari-hari
|
2
|
Menerapkan aqidah
Islam dalam kehidupan sehari-hari
|
3
|
Menerapkan
akhlakul karimah (akhlaq mulia) dan menghindari akhlaq tercela dalam
kehidupan sehari
|
4
|
Menerapkan syariah
(hukum Islam) dalam kehidupan sehari-hari)
|
5
|
Mengambil Manfaat
dari Sejarah Perkembangan (peradaban) Islam dalam kehidupan sehari-hari.
|
Kelima
Standar Kompetensi di atas berlaku untuk semua tingkat dari kelas VII s.d Kelas
IX dan masing-masing dari kelima standar kompetensi tersebut diuraikan
lagi menjadi beberapa Kompetensi Dasar yang memiliki cakupan materi yang
cukup dalam dan luas. Sebagai contoh untuk Standar Kompetensi yang pertama
di kelas VII diurai ke dalam lima kompetensi Dasar yaitu :
1.1.
Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat adh-Dhuha
1.2.
Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat al-Adiyat
1.3.
Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam syamsiyah dan Alif lam qamariyah
1.4.
Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati dan Tanwin dan Mim mati
1.5. Siswa mampu
membaca, mengartikan, dan menyalin hadits tentang Rukun Islam.
C. Kurikulum PAI dalam KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan
pengembangan yang sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah, daerah,
karakteristik sekolah atau sekolah maupun sosisal budaya masyarakat setempat
dan karakteristik peserta didik.
Menurut Khaeruddin Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.[4] Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan Standar Kompetensi
serta Kompetensi Dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).[5]
Ditegaskan lagi Menurut Tim Pustaka
Yustisia, KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[6]
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, pengelolaan dan meberdayakan sumber daya yang tersedia.
- Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
- Meningkatkan kompetensi yang sehat satuan pendidikan, tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[7]
Adapun
karkateristik dan implementasi KTSP adalah :
- KTSP merupakan kurikulum operasional yang pengembangannya diserahkan kepada daerah dan satuan pendidikan.
- Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar profesionalisme tenaga kependidikan serta sistem penilaian.
Berdasarkan dari uraian di atas, dapat dikemukakan beberapa
karakteristik sebagai berikut:
- Pemberian otonomi yang luas kepada sekolah sebagai satuan pendidikan.
- Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tertinggi.
- Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
- Dan tim-kerja yang kompak dan transparan.[8]
Pada kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan Standar Kompetensi
dan Komptensi Dasar, yang mana sekolah, dalam hal ini guru, dituntut untuk
mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi
sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran dihimpun
menjadi sebuah perangkat yang dinamakan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP). Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan
pemantauan Dinas Pendidikan Daerah dan Wilayah setempat.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen
pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program belajar 9
tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan
olahraga, agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.
Releavansi pendidikan dimasksudkan untuk menghasilakn kelulusan yang sesuai
dengan tuntutan kebutuhan yang berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara
terencana, terarah dan berkesinambungan.
Implementasi undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan, antara lain
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional.
Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan
dilaksanakannya delapan standar nasional pendidikan, yakni: 1. standar isi, 2.
standar proses, 3. standar kompetensi lulusan, 4. standar pendidik dan tenaga
kependidikan, 5. standar sarana prasarana, 6. standar pengelolaan, 7. standar
pembiayaan, 8. dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 19 tahun
2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan
kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yakni kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Secara substansional, pemberlakuan atau penamaan kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) lebih kepada pengimplementasikan regulasi yang
ada, yaitu PP Nomor 19/2005. Akan tetapi esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran
tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi dan bukan pada tuntas
tidaknya sebuah subjek materi, yaitu :
- Menekankan pada keterampilan kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
- Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
- Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
- Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi
kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar
kalender pendidikan, hingga pada pengembangan silabusnya. Sementara
dalam KBK tahun 2006 (KTSP), standar kompetensi yang disajikan untuk mata
pelajaran pendidikan agama Islam sangat banyak tapi bobotnya amat dangkal,
untuk kelas VII terdapat 14 SK, untuk kelas VIII terdapat 15 SK, dan untuk
kelas IX terdapat 13 SK.
Ada
satu pertanyaan yang mungkin mengganjal di hati kita mengapa Standar Kompetensi
dalam KBK 2006 ini dangkal, jawabannya adalah karena Standar Kompetensi yang
disajikan dalam KBK 2006 adalah kompetensi dasar dalam KBK 2004. Sebagai contoh
pada tabel berikut ini :
TABEL 3
STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
KELAS
VII, SEMESTER I
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Al-Qur’an
1. Menerapkan Hukum bacaan ”al” Syamsiyah dan
”al”Qomariyah
|
1.1 Menjelaskan hukum bacaan
bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.2 Membedakan
hukum bacaan bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.3 Menerapkan bacaan
bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah dalam bacaan surat-surat al-Qur’an
dengan benar
|
Aqidah
2.
Meningkatkan keimanan kepada Allah swt melalui pemahaman
sifat-sifat-Nya
|
2.1 Membaca ayat-ayat al-Qur’an
yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah
2.2 Menyebutkan arti
ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah swt
2.3 Menunjukkan
tanda-tanda adanya Allah swt
2.4 Menampilkan
perilaku sebagai cermin keyakinan akan sifat-sifat Allah swt
|
3. Memahami Asmaul Husna
|
3.1 Menyebutkan arti
ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan 10 Asmaul Husna
3.2 Mengamalkan isi
kandungan 10 Asmaul Husna
|
Akhlak
4. Membiasakan perilaku terpuji
|
4.1 Menjelaskan
pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.2 Menampilkan
contoh-contoh perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.3 Membiasakan
perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
|
Fiqih
5. Memahami ketentuan – ketentuan
thaharah (bersuci)
|
5.1 Menjelaskan
ketentuan –ketentuan mandi wajib
5.2 Menjelaskan
perbedaan hadas dan najis
|
6. Memahami tatacara
shalat
|
6.1 Menjelaskan
ketentuan –ketentuan shalat wajib
6.2
Memperaktikkan shalat wajib
|
7. Memahami tatacara
shalat jamaah dan munfarid (sendiri)
|
7.1 Menjelaskan
pengertian shalat jama’ah dan munfarid
7.2 Memperaktikkan
shalat jama’ah dan shalat munfarid
|
Tarikh dan kebudayaan Islam
8. Memahami sejarah Nabi Muhammad saw
|
8.1 Menjelaskan
sejarah nabi Muhammad saw
8.2 Menjelaskan misi
nabi Muhammad untuk semua manusia dan bangsa.
|
[2]E.Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, konsep karakteristik dan implementasi,
(Bandung: Remaja Rosda karya, 2005), hal. 10
[3] ibid, hal. 42
[4]Khaeruddin, et.al., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) konsep dan implementasinya di Madrasah, (Jogjakarta: Pilar Media,
2007), hal. 79
[5]Wina Sanjaya, Kurikulum dan
Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”).
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hal. 128.
[6]Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hal. 146.
[7]E. Mulyasa,2007, op.cit, hal. 22.
No comments:
Post a Comment