15 December 2012

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DALAM KBK DAN KTSP


MODEL-MODEL PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DALAM KBK DAN KTSP

A. Perbedaan Substansial antara KBK dan KTSP
KBK menggunakan pendekatan kompetensi dan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik, di samping rumusan kompetensi dirumuskan pula materi standar untuk mendukung pencapaian kompetensi dan indikator yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat ketercapaian hasil pembelajaran. Sedangkan KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai.[1]  Pada intinya KTSP  dapat dikatakan sebagai kelanjutan dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK), karena setidak-tidaknya mempunyai beberapa ciri atau karakter KBK ditemukan lagi dalam KTSP, bahkan mungkin dapat dikatakan sebagai penyempurnaan, karena ada ciri baru pada KTSP yang masih remang-remang dalam KBK antara lain:
Pertama, Komponen silabus bersifat menyeluruh artinya silabus itu mencakup keseluruhan ranah kompetensi yaitu ranah kognitif, ranah afektif dan ranah psikomotorik.
Kedua, Sistem penilaian masih meneruskan konsep KBK yaitu penilai berbasis kelas yang mengevaluasi hasil belajar siswa berdasarkan kompetensi dasar yang ditetapkan yang  yang meliputi ketiga ranah di atas.
Ketiga, KTSP tetap memperhatikan keragaman peserta didik, karena itu semua komponen silabus yang dikembangkan di sekolah  harus mengakomodasi keragaman siswa, pendidik serta dinamika perubahan yang selalu berproses  dan tuntutan masyarakat yang dinamis.
Model KBK adalah salah satu model kurikulum dari sekian model yang ada, sementara KTSP bukan model kurikulum melainkan hal yang lebih luas lagi. perbandingan seperti ini sama halnya dengan membandingkan batang pohon dengan pohon lengkap yang terdiri dari akar, batang, daun, bunga, dan buah; atau membandingkan kerangka manusia dengan manusia hidup yang utuh. Jadi, antara model KBK dan KTSP itu tidak bisa dibandingkan karena memang tidak sebanding.

TABEL 1
PERBEDAAN KBK DAN KTSP

NO
ASPEK
KBK (2004)
KTSP (2006)
1
Filosofis
Struktur keilmuan dan perkembangan psikologis siswa. Sehingga berdasar pada kompetensi lulusannya.
Struktur keilmuan dan perkembangan psikologis siswa dan Standar Kompetensi Lulusan.
2
Tujuan
Semua siswa memiliki kompetensi yang ditetapkan.
Semua  siswa berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya berdasarkan kompetensi yang ditetapkan.
3
Sifat
Cenderung Sentralisme Pendidikan: Kurikulum disusun oleh Tim Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan
Kurikulum disusun rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur dan Puskur)
Cenderung Desentralisme Pendidikan: Kerangka Dasar Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan lebih lanjut.
Kurikulum merupakan kerangka dasar oleh Tim BSNP
4
Subtansi materi
Pemerintan menetapkan kompetensi yang berlaku secara nasional dan daerah/sekolah berhak menetapkan standar yang lebih tinggi sesuai kemampuan daerah/sekolah
Pemerintah menetapkan kompetensi yang berlaku secara nasional dan semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP. Dimana silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP dan guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
5
Cara Pembelajaran

Siswa aktif mengembangkan berbagai metode pembelajaran
Guru sebagai fasilitator

Siswa aktif mengembangkan berbagai metode dan model pembelajaran
Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6
Landasan Hukum
·     Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
·     UU No. 20/1999 – Pemerintahan Daerah
·     UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
·     PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan.
·     UU No. 20/2003 – Sisdiknas
·     PP No. 19/2005 – SPN
·     Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
·     Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
7
Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum
·     Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
·     Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
·     Keputusan Direktur Dikmenum No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.
Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL
8
Pendekatan
·     Berbasis Kompetensi
·     Terdiri atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian
·     Berbasis Kompetensi
·     Hanya terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain dikembangkan oleh guru
9
Struktur
·     Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya (1994 suplemen 1999)
·     Ada perubahan nama mata pelajaran
·     Ada penambahan mata pelajaran (TIK) atau penggabungan mata pelajaran (KN dan PS di SD)

·     Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengembangan diri untuk semua jenjang sekolah
·     Ada pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)
·     Ada perubahan nama mata pelajaran
·     KN dan IPS di SD dipisah lagi
·     Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
10
Beban Belajar
·     Jumlah Jam/minggu :
·     SD/MI = 26-32/minggu
·     SMP/MTs = 32/minggu
·     SMA/SMK = 38-39/minggu
·     Lama belajar per 1 JP:
·     SD = 35 menit
·     SMP = 40 menit
·     SMA/MA = 45 menit
·     Jumlah Jam/minggu :
·     SD/MI 1-3 = 27/minggu
·     SD/MI 4-6 = 32/minggu
·     SMP/MTs = 32/minggu
·     SMA/MA= 38-39/minggu
·     Lama belajar per 1 JP:
·     SD/MI = 35 menit
·     SMP/MTs = 40 menit
·     SMA/MA = 45 menit
11
Pengembangan
Kurikulum lebih lanjut

·     Hanya sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat mengembangkan Kurikulum
·     Guru membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan RP/Skenario Pembelajaran
·     Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.
·     Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP
·     Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
12
Prinsip
Pengembangan
Kurikulum

1.      Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya
2.      Penguatan Integritas Nasional
3.      Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika
4.      Kesamaan Memperoleh Kesempatan
5.      Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi
6.      Pengembangan Kecakapan Hidup
7.      Belajar Sepanjang Hayat
8.      Berpusat pada Anak
9.      Pendekatan Menyeluruh dan Kemitraan
1.  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2.  Beragam dan terpadu
3.  Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.  Menyeluruh dan berkesinam-bungan
6.  Belajar sepanjang hayat
7.  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
13
Prinsip
Pelaksanaan
Kurikulum

Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum
1.      Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
2.      Menegakkan lima pilar belajar:
1)      belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2)      belajar untuk memahami dan menghayati,
3)      belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4)      belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
5)      belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang efektif, aktif, kreatif & menyenangkan.
3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisinya dengan memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
4.  Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling meneri-ma dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada
5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan
14
Pedoman
Pelaksanaan
Kurikulum

1.       Bahasa Pengantar
2.       Intrakurikuler
3.       Ekstrakurikuler
4.       Remedial, pengayaan, akselerasi
5.       Bimbingan & Konseling
6.       Nilai-nilai Pancasila
7.       Budi Pekerti
8.       Tenaga Kependidikan
9.       Sumber dan Sarana Belajar
10.   Tahap Pelaksanaan
11.   Pengembangan Silabus
12.   Pengelolaan Kurikulum
Tidak terdapat pedoman pelaksanaan kurikulum seperti pada Kurikulum 2004.


B. Kurikulum PAI  dalam KBK
Sebagai pengganti kurikulum 1994 adalah kurikulum 2004, yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu: pemilihan kompetensi yang sesuai; spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi dan pengembangan pembelajaran. Tujuan utama KBK adalah memandirikan atau memberdayakan sekolah dalam mengembangkan kompetensi yang akan disampaikan kepada peserta didik sesuai dengan kondisi lingkungan.[2]
KBK dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standard performance tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai sikap dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran dan keberhasilan agar penuh tanggung jawab. Depdiknas (2002) dalam E. Mulyasa mengemukakan bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal.
  2. Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
  3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalan upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.[3]
Ketika kita berbicara Kurikulum Berbasis Kompetensi maka pembahasan utama yang harus kita lakukan adalah tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus ditempuh oleh seorang peserta didik. Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran PAI (kita ambil contoh di jenjang SMP), Standar Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan standar kompetensi pendidikan Islam yang menyeluruh, untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut :

TABEL 2
STANDAR KOMPETENSI

No
Standar Kompetensi
1
Mengamalkan ajaran al-Qur’an /Hadits dalam kehidupan sehari-hari
2
Menerapkan aqidah Islam dalam kehidupan sehari-hari
3
Menerapkan akhlakul karimah (akhlaq mulia) dan menghindari akhlaq tercela dalam kehidupan sehari
4
Menerapkan syariah (hukum Islam) dalam kehidupan sehari-hari)
5
Mengambil Manfaat dari Sejarah Perkembangan (peradaban) Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kelima Standar Kompetensi di atas berlaku untuk semua tingkat dari kelas VII s.d Kelas IX dan masing-masing dari kelima standar kompetensi tersebut diuraikan lagi  menjadi beberapa Kompetensi Dasar yang memiliki cakupan materi yang cukup dalam dan luas.  Sebagai contoh untuk Standar Kompetensi yang pertama di kelas VII diurai ke dalam lima kompetensi Dasar yaitu :
1.1. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat adh-Dhuha
1.2. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat al-Adiyat
1.3. Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam syamsiyah dan Alif lam qamariyah
1.4. Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati dan Tanwin dan Mim mati
1.5. Siswa mampu membaca, mengartikan, dan menyalin hadits tentang Rukun Islam.

C. Kurikulum PAI dalam KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan pengembangan yang sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah, daerah, karakteristik sekolah atau sekolah maupun sosisal budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik.
Menurut Khaeruddin Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[4] Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan Standar Kompetensi  serta Kompetensi Dasar  yang dikembangkan  oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[5]
Ditegaskan lagi Menurut Tim Pustaka Yustisia, KTSP adalah  kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing  satuan pendidikan.[6]
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, pengelolaan dan meberdayakan sumber daya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetensi yang sehat satuan pendidikan, tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[7]
Adapun karkateristik dan implementasi KTSP  adalah :
  • KTSP merupakan kurikulum operasional yang pengembangannya diserahkan kepada daerah dan satuan pendidikan.
  • Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar profesionalisme tenaga kependidikan serta sistem penilaian.
Berdasarkan dari uraian di atas, dapat dikemukakan beberapa karakteristik sebagai berikut:
  • Pemberian otonomi yang luas kepada sekolah sebagai satuan pendidikan.
  • Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tertinggi.
  • Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
  • Dan tim-kerja yang kompak dan transparan.[8]
Pada kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan Standar Kompetensi dan Komptensi Dasar, yang mana sekolah, dalam hal ini guru, dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran dihimpun menjadi sebuah perangkat yang dinamakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan pemantauan Dinas Pendidikan Daerah dan Wilayah setempat.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olahraga, agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Releavansi pendidikan dimasksudkan untuk menghasilakn kelulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Implementasi undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan, antara lain peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakannya delapan standar nasional pendidikan, yakni: 1. standar isi, 2. standar proses, 3. standar kompetensi lulusan, 4. standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5. standar sarana prasarana, 6. standar pengelolaan, 7. standar pembiayaan, 8. dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Secara substansional, pemberlakuan atau penamaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) lebih kepada pengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP Nomor 19/2005. Akan tetapi esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subjek materi, yaitu :
  • Menekankan pada keterampilan kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  • Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar kalender pendidikan, hingga pada pengembangan silabusnya. Sementara dalam KBK tahun 2006 (KTSP), standar kompetensi yang disajikan untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam sangat banyak tapi bobotnya amat dangkal, untuk kelas VII terdapat 14 SK, untuk kelas VIII terdapat 15 SK, dan untuk kelas IX terdapat 13 SK.
Ada satu pertanyaan yang mungkin mengganjal di hati kita mengapa Standar Kompetensi dalam KBK 2006 ini dangkal, jawabannya adalah karena Standar Kompetensi yang disajikan dalam KBK 2006 adalah kompetensi dasar dalam KBK 2004. Sebagai contoh pada tabel berikut ini :


TABEL 3
STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
KELAS VII, SEMESTER I

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Al-Qur’an
1.  Menerapkan Hukum bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.1  Menjelaskan hukum bacaan bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.2  Membedakan  hukum bacaan bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah
1.3  Menerapkan bacaan bacaan ”al” Syamsiyah dan ”al”Qomariyah  dalam bacaan surat-surat al-Qur’an dengan benar
Aqidah
2.  Meningkatkan keimanan kepada Allah swt melalui pemahaman sifat-sifat-Nya

2.1   Membaca ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah
2.2   Menyebutkan arti ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah swt
2.3   Menunjukkan tanda-tanda adanya Allah swt
2.4   Menampilkan perilaku sebagai cermin keyakinan akan sifat-sifat Allah swt
3. Memahami Asmaul Husna
3.1   Menyebutkan arti ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan 10 Asmaul Husna
3.2   Mengamalkan isi kandungan 10 Asmaul Husna
Akhlak
4. Membiasakan perilaku terpuji

4.1   Menjelaskan pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.2   Menampilkan contoh-contoh perilaku  tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
4.3   Membiasakan perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar
Fiqih
5. Memahami ketentuan – ketentuan thaharah (bersuci)
5.1   Menjelaskan ketentuan –ketentuan mandi wajib
5.2   Menjelaskan perbedaan hadas dan najis
6. Memahami tatacara shalat
6.1   Menjelaskan ketentuan –ketentuan shalat wajib
6.2   Memperaktikkan shalat wajib
7. Memahami tatacara shalat jamaah dan munfarid (sendiri)
7.1   Menjelaskan pengertian shalat jama’ah dan munfarid
7.2   Memperaktikkan shalat jama’ah dan shalat munfarid
Tarikh dan kebudayaan Islam
8. Memahami sejarah Nabi Muhammad saw
8.1   Menjelaskan sejarah nabi Muhammad saw
8.2   Menjelaskan misi nabi Muhammad  untuk semua manusia dan bangsa.




[1]E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007), hal. 9.
[2]E.Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi,  konsep karakteristik dan implementasi, (Bandung: Remaja Rosda karya, 2005), hal. 10
[3] ibid, hal. 42
[4]Khaeruddin, et.al., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) konsep dan implementasinya di Madrasah, (Jogjakarta: Pilar Media, 2007), hal. 79
[5]Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”). (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hal. 128.
[6]Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hal. 146.
[7]E. Mulyasa,2007, op.cit, hal. 22.
[8]ibid., hal. 29.

No comments:

Post a Comment