29 December 2012

MEMPERKUAT KEDUDUKAN MATA PELAJARAN PAI DALAM UN (UJIAN NASIONAL)


A.   PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan kunci kemajuan dan kesuksesan masa depan suatu bangsa, itu pulalah yang menyebabkan pemimpin Jepang paska bom Hiroshima dan Nagasaki menanyakan berapa orangkah guru yang masih tertinggal dan selamat. Pendidikan merupakan pembimbigan seseorang kearah dewasa, baik secara biologis, ekonomis dan sosiologis. Seseorang yang dewasa harus mempunyai skill life atau kecakapan hidup sehingga dia tidak menjadi beban bagi orang lain. Untuk mendapatkan keterampilan (skill laife) tentu harus melalui proses yang tidak sebentar, proses tersebut dinamakan dengan proses belajar.
Belajar adalah terminologi yang digunakan untuk menggambarkan proses meliputi perubahan melalui pengalaman. Proses perubahan tersebut secara relative untuk memperoleh penambahan permanen dalam pemahaman, sikap, pengetahuan, informasi, kemampuan dan ketrampilan melalui pengalaman[1]
Menurut Skiner Belajar juga diartikan sebagai suatu proses adaptasi atau penyesuaian tingkah laku yang berlangsung secara progresif.[2]
Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits serta dalam pemikiran para ulama dan dalam praktik sejarah umat Islam[3].
Al-qur’an dan hadits merupakan sumber ajaran Islam yang pertama dan utama yang didalamnya mengandung berbagai macam aspek kehidupan yang patut di contoh dan diteladani kita sebagai umatnya. Dalam prakteknya memang pendidikan Agama atau dalam hal ini Agama Islam menuntut dan merujuk kepada tujuan utama dari pendidikan Islam yaitu pemebentukan akhlak yang mulia.

Pendidikan Agama Islam mempunyai tujuan yang pada akhirnya yaitu pembentukan terhadap akhlak mulia seseorang[4]. Atas dasar itu maka seyogyanya juga PAI sudah patut dan layak masuk ke dalam ranah UN, sebab akhir akhir ini banyak siswa dimana mana yang sudah tidak kenal lagi dengan kepribadian dirinya, agamanya bahkan sampai kepribadian bangsanya. Ini terbukti dengan banyaknya tawuran disana sini, termasuk juga dengan adanya yang baru yaitu beberapa orang siswa SMA secara bergotong royong untuk melakukan arisan seks bersama dengan PSK yang terjadi di Surabaya.
Hal tersebut juga ditenggarai oleh kurang dan minimnya pembelajaran PAI di sekolah ditambah lagi dengan kurangnya tanggungjawab orang tua terhadap pendidikan agama anaknya.
Untuk itu dalam makalah ini perlu kiranya di bahas tentang mendorong kedudukan mata pelajaran PAI dalam kancah pendidikan di Indonesia yaitu dengan mendorong untuk menjadi mata pelajaran yang di UN kan, dalam rangka memperbaiki akhlak bangsa yang semakin lama semakin semerawut dan memprihatinkan.
Dari uraian diatas ada beberapa pertanyaan pada maklah ini yaitu; (1). Apa Pengertian Memperkuat Kedudukan mata pelajaran PAI dalam Ujian Nasional? (2). Bagaimana Problematika mata pelajaran PAI dalam Ujian Nasional?. Dengan tujuan yaitu: (1). Untuk mengetahui pengertian Memperkuat Kedudukan mata pelajaran PAI dalam Ujian Nasional. (2). Untuk mengetahui problematika mata pelajaran PAI dalam Ujian Nasional (pro dan kontra). Dan karna keterbatasan waktu, biaya dan lain sebagainya maka, penulisan dan pembahasan pada  makalah ini dibatasi hanya pada pengertian tentang memperkuat kedudukan mata pelajaran PAI dalam Ujian Nasioanl dan problematika mata pelajaran PAI dalam Ujian Nasional baik yang pro maupun kontra.

B. PEMBAHASAN
1.    Pengertian
Dalam kamus besar bahasa Indonesia memperkuat berasal dari kata “kuat” yang berarti mampu, tahan, tidak mudah goyah, kencang dan kemudian  mendapatkan imbuhan depan me dan per  yang berarti menjadikan lebih kuat, memperkukuh, memperteguh, mempersangat[5]. Kedudukan diartikan sebagai tingkatan atau martabat dan atau status[6]. Dari penjelasan diatas bahwa yang dimaksud dengan memperkuat kedudukan mata pelajaran PAI dalam UN ialah menjadikan untuk lebih kuat dan menyamakan status mata pelajaran PAI dengan mata pelajaran lain (yang di UN kan) dengan mengikutsertakan nya dalam ujian nasional
2.  Problematika Mata Pelajaran PAI dalam Ujian Nasional
2.1 Pro PAI masuk ke UN
Dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Bab I Pasal 1)[7]. Itu artinya, penyelenggaraan proses pendidikan bukan hanya pada kecerdasan intelektual kognitif saja akan tetapi tidak juga bisa mengabaikan sisi kecerdasan sosial dan kecerdasan ruhani peserta didik.
Namun demikian, kenyataan yang terjadi selama ini, kecerdasan akademik lebih ditonjolkan dalam dunia pendidikan. Pendidikan yang mendewakan angka-angka menjadi primadona dalam dunia pendidikan. Padahal jelas, pendidikan tak hanya mengembangkan potensi kognitif semata, tetapi juga mengembangkan kepribadian dan membentuk akhlak mulia peserta didik. Pada titik ini, Pendidikan Agama Islam (PAI) sebenarnya berkontribusi melahirkan peserta didik yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, dan akhlak mulia.
Ketua MPR RI., Dr. H. Hidayat Nurwahid MA., mendesak Depdiknas untuk memasukkan mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dalam ujian nasional (UN). Diharapkan, masuknya PAI dalam UN bisa memperbaiki akhlak generasi muda, sekaligus menempatkan PAI dalam mata pelajaran strategis[8].
Pendapat ketua MPR ini didasarkan pengamatan pada saat pengumuman kelulusan UN banyak siswa yang melakukan corat-coret di baju bahkan rambutnya. Hal itu menandakan bukan keberhasilan pendidikan melainkan kegagalan sekolah dalam membentuk perilaku siswa. Kemudian beliau membandingkan dengan lulusan pesantren. Sampai sekarang belum terdengar adanya santri yang melakukan corat-coret setelah lulus UN atau tawuran antar pesantren. Menurut beliau, bahwa ini menandakan, dengan penanaman PAI yang baik dalam kehidupan akan membuat para santri bertingkah Islami. Seharusnya PAI juga bisa diterapkan di sekolah-sekolah layaknya pesantren.
2.2.        Kontra PAI dalam UN
Berbeda dengan pendapat di atas bahwa persoalan pendidikan agama sebenarnya tidak tergantung pada penilaiannya, melainkan ditentukan oleh prosesnya yang baik dan menarik. Dalam catatan J. Riberu, pendidikan agama yang kadang-kadang kurang menarik bagi siswa sebenarnya  bukan karena ajaran-ajaran agama tidak bernilai bagi peserta didik, melainkan karena cara penyajian yang kurang tepat[9]. Sesuai dengan pandangan ini, problem pendidikan agama tidak terletak pada cara penilaiannya, melainkan tergantung cara penyajiannya. Dengan demikian, substansi masalah pendidikan agama terletak pada persoalan metodologi, sehingga dalih pemerintah menyelenggarakan UN pendidikan agama untuk maksud mengangkat kedudukan pendidikan agama tidak tepat.
Berkaitan dengan alasan untuk meningkatkan mutu pendidikan agama, menurut Tasman bahwa, kebijakan UN pendidikan agama juga tidak berdasar yang kuat. Jika pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan agama, seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian secara ilmiah yang serius dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi.  Dalam Laporan UNESCO The International Commission on Education for Twenty-first Century disebutkan bahwa "memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama tergantung perbaikan perekrutan, pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja para guru”[10].
Berdasar pernyataan tersebut, inti permasalahan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, termasuk pendidikan agama terletak pada mutu gurunya. Dengan demikian, untuk meningkatkan mutu pendidikan agama tentunya harus dimulai dari peningkatan mutu guru pendidikan agama.
Selain pertimbangan di atas, penyelenggaraan UN pendidikan agama belum memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk penyelenggaraan UN pendidikan agama, karena melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional perlu ada Surat Keputusan Bersama kedua kementerian. Lebih dari itu, proses penetapan kebijakan UN pendidikan agama juga perlu melibatkan stakeholders, termasuk para penyelenggara pendidikan swasta. Dengan demikian, penyelenggaraan UN pendidikan agama tidak terbebani muatan politik, apalagi kepentingan yang lain.
Meskipun pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan, tetapi tidak berarti bahwa hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa hususnya berkaitan dengan “keragaman materi” pendidikan agama sebagai realitas sosial bangsa Indonesia dinafikan. Kita dapat menerima adanya standar kurikulum pendidikan agama, tetapi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan (khususnya pendidikan swasta) memiliki hak yang dijamin undang-undang, termasuk berhak memilih dan menentukan serta mengembangkan materi pelajaran agama.      
Jika pendidikan agama diujikan secara nasional berarti dilakukan penyeragaman bukan hanya dalam standar kompetensi, tetapi juga dalam materi pelajaran, sehingga hak satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan tersebut  diabaikan. Dengan demikian, kebijakan UN pendidikan agama tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tersebut.
Siapapun akan sepakat dan mendukung atas setiap usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan, termasuk pendidikan agama. Segala upaya peningkatan mutu pendidikan agama seharusnya dilaksanakan secara sistematis dan memiliki kerangka dasar yang jelas. Sebab, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama yang tidak memiliki landasan yang kuat, sebagaimana halnya kebijakan UN pendidikan agama justru kontraproduktif, merugikan masyarakat, dan pemborosan uang negara.









C. PENUTUP
1.    Kesimpulan
a.    memperkuat kedudukan mata pelajaran PAI dalam UN ialah menjadikan untuk lebih kuat dan menyamakan status mata pelajaran PAI dengan mata pelajaran lain (yang di UN kan) dengan mengikutsertakan nya dalam ujian nasional.
b.    Secara politik jika mata pelajaran PAI masuk kedalam daftar mata pelajaran yang di UN kan, maka umat Islam akan menang.
2.    Saran-Saran
a.    Bagi teman teman para pembaca tentu makalah ini banyak sekali kekurangan di sana sini, untuk itu perlu kritik dan saran sebagai bahan untuk perbaikan demi perkembangan ilmu pengetahuan.
b.    Bagi guru PAI, bahwa jika mata pelajaran PAI masuk kedalam mata pelajaran yang di UN kan, maka kita sudah sepantasnya untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan.








DAFTAR PUSTAKA



Darajat Zakia, Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1980.

Fathurohman Pupuh, Strategi Belajar Mengajar Melalui Penanaman konsep Umum dan Konsep Islam, Jakarta: Reflika Aditama, 2011.

Hamami Tasman,: disampaikan dalam Saresehan USBN Pendidikan Agama yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PWM DIY, Diunduh dari http.www.makalah PAI masuk dalam UN, tgl 4 Desember 2012.

http:www.wikipedia Pernah di muat di Harian Pikiran Rakyat, 7 Juli 2007. Diunduh dari. Mata Pelajaran PAI masuk UN?. pada tanggal 2 Desember 2012

Nata Abudin, Manajemen Pendidikan, Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008).

Roestiyah, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001,

UU SISDIKNAS, 2003












MAKALAH
MEMPERKUAT KEDUDUKAN
MATA PELAJARAN PAI DALAM UN (UJIAN NASIONAL)

Diajukan Untuk memenuhi Salah Satu Tugas Individu Pada Mata Kuliah
Pengembangan Materi Ajar dan Kurikulum PAI

Dosen Pengampu
1.       Dr. Muhajir, MA.

Oleh:
Muhamad Toha PAI/A
NIM: 1140101044

PASCA SARJANA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IAIN “SULTAN MAULANA HASANUDIN” BANTEN
SERANG 2012


[1]  Roestiyah, Strategi Belajar Mengajar, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001, hal 24
[2] Pupuh Fathurohman, Strategi Belajar Mengajar Melalui Penanaman konsep Umum dan Konsep Islam, Jakarta: Reflika Aditama, 2011, hal 5
[3] Abudin Nata, Manajemen Pendidikan, Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008), cet ke.3, 173.
[4] Zakia Darajat, Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1980, hal 15.
[5] KBBI
[6] Ibid
[7] UU SISDIKNAS, 2003
[8] Pernah di muat di Harian Pikiran Rakyat, 7 Juli 2007. Diunduh dari http:www.wikipedia. Mata Pelajaran PAI masuk UN?. pada tanggal 2 Desember 2012
[9] Tasman Hamami, MA : disampaikan dalam Saresehan USBN Pendidikan Agama yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PWM DIY, Diunduh dari http.www.makalah PAI masuk dalam UN, tgl 4 Desember 2012.
[10] Ibid

No comments:

Post a Comment